Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 34 Tahun 2019
Diposting pada : 13 Januari 2020 / Dilihat : 307

Dengan Telah disyahkannya Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 34 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kota Kotamobagu dalam melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, maka desa di Kota Kotamobagu dapat melaksanakan kewenangan Pembangunan, Pembinaan, Pengawasan, Pembiayaan, Pungutan, serta evaluasi dan pelaporan yang diberikan dan diamanatkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. dengan adanya Paraturan ini diharapkan Desa di Kota Kotamobagu akan mampu mengembangkan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya lewat sektor-sektor pembangunan baik fisik dan nonfisik yang menjadi kewenangannya serta mampu menjadi desa yang mandiri dan maju.