Tugas dan Fungsi

Camat

Camat mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah

Disamping melaksanakan tugas dari Walikota, Camat juga mempunyaifungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  4. pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
  5. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  6. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/ atau kelurahan
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Kotamobagu yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Kota Kotamobagu yang ada di Kecamatan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi

Selain tugas dan fungsi Camat tersebut diatas kecamatan dibantu oleh Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan

Sekretaris Kecamatan

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahan meliputi administrasi umum, kepegawaian, naskah dinas, pwnyusunan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dan keuangan

Sekretaris mempunyai tugas dan fungsi :

  1. pengkoordinasiaa, sinergitas dan integritas pelayanan administrasi
  2. penyusunan perencanaan prograrn, kegiatan dan melaksanakan pelaporan
  3. pelayanan urusurn ketatausahaan dan keuangan
  1. penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian
  2. penyelenggaraan urusan program dan pelaporan
  3. penyelenggaraan urusan umum dan rumah tangga
  4. pelaporan pelaksanaan tugas
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepagawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelolaadministrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan rumah tangga untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kasubag Umum dan Kepegawainmempunyai fungsi :

  1. menyusun rencana dan program kerja untuk sub bagian umum dan Kepegawaian
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian
  3. menyiapkan bahan dan peralatan keperluan teknis dan administrasi
  4. menata dan memelihara sarana dan prasarana
  5. menyiapkan bahan dan data kepegawaian
  6. melaksaaakan penataan dan pengelolaan administrasi umum dan administrasi kepegawaian
  7. mengelola dan melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan
  8. melaksanakan urusan administrasi, pembinaan dan pengawasan
  9. mengelola dan melaksanakan urusan keprotokolan dan perjalanandinas
  10. melaksanakan dan mengawasi urusan rumah tangga
  11. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaaa atas baraag inventaris/aset kantor, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
  12. melakukan proses administrasi terkait dengan penatausahaan, tata laksana dan pengelolaan kesekretariatan
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan dan menyusun perencanaan berdasarkan perencanaan dari bidang dan sub bidang dalam unit kerja, melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi, melakukan urusan penatausahaan dan pengelolaan administrasi keuangan, menyusun program dan kegiatan, serta melaksanakan pelaporanUntuk menjalankan tugas tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. menyusun rencana dan program kerja untuk sub bagian perencanaan dan keuangan
  2. mengumpulkan, mengkoordinasikan dan menyusun rencana dan program kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatian
  3. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing unit kerja
  4. mengkoordinasikan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja Tahunan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja
  5. mengkoordinasikan, menyusun dan menganalisis rumusan rencanaanggaran/keuangan dan belanja
  6. mengkoordinasikan dan menyusun laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan / Anggaran
  7. menyiapkan, menyusun dan melaporkan realisasi fisik dan keuangan/ anggaran
  8. menyiapkan dan melaksanakan bahan/ data, sistimatika, prosedur dan mekanisme manajemen akuntasi pelaporan
  9. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas
  10. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi

Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup beragama, pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, pembinaan administrasi kelurahan, pembinaan administrasi kependudukan, penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan perlindungan masyarakat (LINMAS), penegakan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta perundang-undangan lainnya

Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. menyusun rencana dan program kerja di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum
  2. menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum
  3. mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa di wilayah kecamatan
  4. menyusun rencana pengkoordinasian kegiatan Perangkat Daerah diwilayah kecamatan
  5. menyelenggarakan fasilitasi penataan kelurahan
  6. menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan diwilayah kecamatan
  7. mengkoordinas ikan dan fasilitasi kegiatan administrasi kependudukan
  8. melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kecamatan
  9. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan ketentraman,ketertiban dan urusan kemasyarakatan lainnya
  10. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat (LINMAS) dalam wilayah kecamatan
  11. mengkoordinasikan dan menyusun rencana penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota serta peraturanperundang- undangan lainnya di wilayah kecamatan
  12. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan terhadap pengamanan desa/kelurahan melalui sistem keamanan lingkungan dan perlindungan masyarakat
  13. memfasilitasi penyelesaian perselisihan/persengketaan antar warga untuk penyelesaian secara kekeluargaan sebelum di proses melalui jalur hukum
  14. melaksanakan kegiatan upaya pembinaan kesatuan bangsa dan organisasi kemasyarakatan di wilayah kecamatan
  15. mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan usaha-usaha preventif apabila terjadi/diperkirakan terjadi bencana alam atau bencana sosial
  16. melaksanakan pembinaan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas)
  17. melaksanakan urusan administrasi pemberian rekomendasi dan atau perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  18. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pembinaan pemberdayaan masyarakat kecamatan, melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan kemasyarakatan, fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan, membantu penanggulangan bencana alam dan penanggulangan masalah sosial, penyelenggaraan koordinasi keluarga berencana, serta fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, generasi muda, keolahragaan, kepramukaan, peranan wanita, melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian Kegiatan di bidang kesejahteraan sosial, dan dalam pelaksanaannya mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. menyusun rencana dan program kerja di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial
  2. menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial
  3. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat kesejahteraan sosial
  4. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  5. melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan sosial di wilayah kecamatan
  6. mengumpulkan bahan/data dan mengkoordinasikan kegiatan program pendidik an masyarakat
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan
  8. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan kepramukaan serta peranan wanita
  9. mengkoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan
  10. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah kecamatan
  11. mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan fasilitasi pemberianbantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan
  12. mengumpulkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat kecamatan
  13. melaksaaalan penyiapan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK)
  14. menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan masalah sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaaa dan kesehatan di wilayah kecamatan
  15. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat di wilayah kecamatan
  16. menyusun konsep peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, Lemabaga Desa, pemberian bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan pengingkatan sumber daya aparat desa/masyarakat
  17. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksaaaan tugas
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan

Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengembangan perekonomian wilayah kecamatan, pelaksanaan administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengembangan kegiatan perindustrian dan perdagangan serta penyelenggaraan pengembangan pembangunan, pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat, pembinaan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pembinaan dan pengawasan bangunan di wilayah kecamatan

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas,  Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi

  1. menyusun rencana dan program kerja di bidang perekonomian dan pembangunan
  2. menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang perekonomian dan pembangunan
  3. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan perekonomian di wilayah kecamatan
  4. menyusun rencana, mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kecamatan
  5. melakukan pemantauan kegitatan perindustrian, perdagangan,perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM)membantu dan mengkoordinasikan rencana pengembangan wilayah kecamatan
  6. mengkoordinasikan membina dan mengawasi langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
  7. mengkoordinasikan dan melaksanakan pengembangan swadaya masyarakat
  8. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan
  9. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang rencana kegiatan pembagunan sarana dan prasarana fisik, pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan produksi
  10. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi

Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan

Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pengkoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kebersihan serta pertamanan di wilayah kecamatan

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan Dan Pertamanan mempunyaifungsi :

  1. menyusun rencana dan program kerja di bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan di wilayah kecamatan
  2. menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang pengelolaan kebersihan dan pertamanan diwilayah kecamatan
  3. menyusun rencana pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan dan pertamanan di wilayah kecamatan
  1. menyusun dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan sampah dan pengelolaan pertamanan di wilayah kecamatan
  2. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pengelolaan kebersihan dan pertamanan
  3. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga masyarakatdalam pengelolaan kebersihan dan pertamanan
  4. melakukan bimbingan dan upaya pemberdayaan masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan dan pertamanan
  5. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang ditetapkan sesuai keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis sesuai dengan keahlian dan keterampilan, yang dikoordinir oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat/golongan lebih tinggi